Rabu, 26 Agustus 2009

FREEWARE, SHAREWARE, GNU, OPEN SOURCE.

Berikut ini adalah penjelasan dari apa yang dimaksud dengan istilah freeware, shareware,GNU serta open source.

1.FREEWARE
Freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.

2.SHAREWARE
Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.

3.GNU/linux
GNU adalah singkatan dari GNU’s Not Unix.
Linux/GNU adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Unix. Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan Peangkat lunak bebas dan sumbernya terbuka secara umum. kode sumber Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh siapapun.
Nama “Linux” berasal dari nama kernelnya (kernel linux), yang dibuat tahun 1991 oleh Linus Torvalds. Sistemnya, dan pustaka umumnya berasal dari Sistem Operasi GNU, yang diumumkan tahun 1983 oleh Richard Stallman

4.OPEN SOURCE
Open source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet) Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.
Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan dengan kata lain dapat dimodifikasi, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.


REFERENSI HARGA SOFTWARE

Daftar harga software original adalah sebagai berikut:
1.AVG 8 Antivirus --> Price: US$39
2.Nero 8 --> price: US$99
3.Ulead Video Studio 11.5 Plus --> Price: US$92
4.Pinnacle Studio 11 --> Price: US$100
5. CorelDRAW X4 --> Price: US$377
6.3ds Max 2010 --> Price: US$ 4610
7. Adobe Flash profesional CS4 --> Price: US$775
8.Adobe Photoshop CS4 ver 11--> Price: US$719
9.Adobe DreamWeaver CS4 --> Price: US$442
10.Microsoft Office 2007 Professional --> Price: US$339
(Termasuk Word, Excel, Power Point, Publisher, Outlook with business contact manager, Access)
11. ACDSee 10 Photo manager --> Price: US$50

Rabu, 12 Agustus 2009

SNIFFING

Mengenal Dunia Hacking : SNIFFING
June 6, 2008

Jika Anda pemakai komputer yang terhubung pada suatu jaringan / network, misal di kantor atau warnet, maka pengenalan salah satu term dalam dunia hacking, SNIFFING, menjadi sangat penting. Terutama bagi Anda yang suka beraktifitas dengan melibatkan pengisian username dan password, misal aktifitas email, e-banking, maintenance website atau blog, pembelian barang di internet menggunakan credit card, dsb. Apa hubungannya SNIFFING dengan aktifitas pengunaan username dan password ? Mari kita bahas setahap demi setahap :

Definisi SNIFFING
Saya ambil dari wikipedia Indonesia, : “Sniffer Paket (arti tekstual: pengendus paket — dapat pula diartikan ‘penyadap paket’) yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer ialah sebuah aplikasi yang dapat melihat lalu lintas data pada jaringan komputer. Dikarenakan data mengalir secara bolak-balik pada jaringan, aplikasi ini menangkap tiap-tiap paket dan terkadang menguraikan isi dari RFC (Request for Comments) atau spesifikasi yang lain. Berdasarkan pada struktur jaringan (seperti hub atau switch), salah satu pihak dapat menyadap keseluruhan atau salah satu dari pembagian lalu lintas dari salah satu mesin di jaringan. Perangkat pengendali jaringan dapat pula diatur oleh aplikasi penyadap untuk bekerja dalam mode campur-aduk (promiscuous mode) untuk "mendengarkan" semuanya (umumnya pada jaringan kabel).”

Definisi singkatnya, SNIFFING, adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer. Contohnya begini, Anda adalah pemakai komputer yang terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway internet), trus keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampe di inbox email teman Anda. Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer kantor Anda itulah aktifitas SNIFFING bisa dilakukan. Oleh siapa ? Bisa oleh administrtor jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor Anda, bisa jadi teman sebelah Anda. Dengan aktifitas SNIFFING ini email Anda bisa di tangkap / dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan SNIFFING tadi. Sangat berbahaya bukan ?

Potensial Bahaya dari SNIFFING
1. Hilangnya privacy

Seperti contoh di atas, jika email Anda bisa ditangkap oleh SNIFFER (orang yang melakukan SNIFFING) maka isi email menjadi tidak lagi bersifat privat / pribadi jika si Sniffer membaca isi email.

2. Tercurinya informasi penting dan rahasia

Password dan username adalah informasi rahasia yang bisa ditangkap oleh Sniffer dengan mudah saat si korban melakukan login di halaman website melalui internet. Jika username dan password tercuri maka dengan mudah si Sniffer mengantinya dengan yang baru kemudian mencuri semua informasi dalam halaman website yang dilindungi dengan password tersebut. Maka dengan begitu si korban hanya bisa gigit jari karena passwordnya telah diubah, sehingga dirinya tidak bisa login, dan isinya telah di acak-acak dan dicuri.

Cara melakukan SNIFFING
Biasanya SNIFFING ini dilakukan dengan menggunakan sebuah tool atau software Sniffer. Yang terkenal misalnya : CAIN & ABEL, ETHEREAL, TCPDUMP, ETTERCAP, DSNIFF, ETHERPEAK, AIROPEAK dll. Kemuadian apakah jika kita sudah memiliki tools Sniffing tersebut dengan mudah kita bisa melakukan penyadapan lalu lintas data di jaringan komputer ? Jawabannya, TIDAK MUDAH, sebab lalu lintas data yang ada di jaringan komputer bukan seperti yang tertulis di layar komputer korban. Data tersebut bisa jadi telah di encript atau di acak, sehingga perlu diterjemahkan terlebih dahulu. Mengenai cara lebih detail cara melakukan Sniffing ini, silahkan baca buku atua searching di internet, karena saya belum mempuyai kapasitas untuk mejelaskannya.

Mencegah SNIFFING
Hal ini mungkin yang terpenting dari artikel SNIFFING ini. Cara mencegah SNIFFING ini hampir tidak ada. Apakah pengunakan Antivirus yang original dan uptodate bisa mencegahnya ? TIDAK. Apakah penggunakan Firewall bisa mencegahnya ? TIDAK. Mengapa tidak ? Sebab SNIFFING dilakukan pada saat data sudah keluar dari komputer korban dan berada dijaringan komputer, sehingga si Sniffer tidak menyerang secara langsung ke komputer korban. Lalu bagaimana cara pencegahan SNIFFING ini ? Caranya adalah dengan tidak melakukan aktifitas yang sifatnya rahasia (misal, email, e-banking, chatting rahasia dll) pada suatu jaringan komputer yang belum Anda kenal, misanya warnet atau kantor yang memilii komputer yang sangat banyak yang dihubungkan dalam suatu jaringan. Anda harus mengenal orang-orang yang memegang komputer dalam jaringan tersebut. Kenalilah dengan baik apakah mereka pengguna komputer biasa atau pengguna komputer yang memiliki pengetahuan hacking. Gampangnya bila Anda berada pada suatu jaringan komputer yang belum dikenal, jadilah orang yang paranoid atau sangat berhati-hati dalam beraktifitas di dunia internet.

By : isparmo.web.id

Selasa, 11 Agustus 2009

HIJACKING

HIJACKING sebagai usaha pembobolan keamanan melalui pembajakan data user merupakan salah satu cara yang sering dipergunakan para hacker untuk mengacaukan account korbannya. Hal yang paling sering dimanipulasi oleh hacker dalam upaya hijacking adalah session. Session hijacking pada umumnya digambarkan sebagai sebuah proses dimana koneksi TCP/IP diambil alih sebuah rangkaian serangan yang sudah dapat diprediksi sebelumnya. Pada jenis penyerangan yang demikian, penyerang memperoleh kendali atas TCP yang sudah ada.

Dengan kata lain, session hijacking merupakan aksi pengambilan kendali session milik user lain setelah hacker memperoleh autentifikasi ID session yang biasa tersimpan dalam cookies. ID session sendiri sangat penting sebab memegang kunci atas session yang dipakai user selama session berlangsung. Ada beberapa metode yang sering dipergunakan hacker dalam session hijacking guna memperoleh ID session, yaitu :

* Metode captured
* Brute forced attack
* Reserve engineered

Karena protokol HTTP sendiri bersifat stateless, maka biasanya developer mengembangkan sendiri aplikasi untuk menelusuri state-state user yang terkoneksi secara multiple. Biasanya aplikasi ini mempergunakan session untuk menyimpan parameter-parameter setiap user. Session ini akan terus ada pada server selama user terkoneksi. Selanjutnya pada saat user logout atau melampaui batas waktu koneksi, maka session ini secara otomatis akan terhapus. Dari sistem kerja session inilah kemudian hacker menemukan cara session hijacking.(dna)

(sumber: taman bacaan bastari)

HAKI

PENGERTIAN HAKI:

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM

·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

Hak Cipta.

Hak Kekayaan Industri, meliputi:

-Paten

-Merek

-Desain Industri

-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

-Rahasia Dagang, dan

-Indikasi

HAK CIPTA

PENGERTIAN

· Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

· Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

SUBYEK HAK CIPTA

Pencipta

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

OBYEK HAK CIPTA

Ciptaan

yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)

UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


PATEN

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

proses;

hasil produksi;

penyempurnaan dan pengembangan proses;

penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang - undang yang mengatur tentang paten:

· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)

· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

MEREK

PENGERTIAN

· Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

· Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang - undang yang mengatur tentang merek:

UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri

PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Rahasia Dagang

PENGERTIAN

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Indikasi Geografis

PENGERTIAN

(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)